Tag: Pemerintah Kota Bekasi

  • Dinkes Kota Bekasi Bersama Kemenkes RI LAKUKAN KESLING SEJUMLAH FASILITAS UMUM DI KOTA BEKASI

    Dinkes Kota Bekasi Bersama Kemenkes RI LAKUKAN KESLING SEJUMLAH FASILITAS UMUM DI KOTA BEKASI

    MAJALAHNDN.COM –  Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan pada sejumlah fasilitas umum di Kota Bekasi seperti terminal bus, stasiun kereta, stadion sepakbola hotel dan tempat ibadah selama tiga hari, dari tanggal 24-26 Maret 2025.

    Kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Kesehatan RI untuk menguji sejauh mana kualitas kesehatan lingkungan di beberapa daerah, termasuk di Kota Bekasi.

    Ilustrasi suasana di Terminal Bekasi. Foto istimewa.jpg

    Fasilitas umum pertama yang dilakukan pengujian adalah terminal bus Damri yang berlokasi di Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan. Ada beberapa pengujian yang dilakukan, yaitu sarana dan fasilitas kesehatan, kebisingan, pencahayaan, suhu, kelembaban dan keberadaan vektor seperti lalat, kecoa dan tikus.

    Selain terminal bus, pada hari pertama pemeriksaan tim dari Dinkes dan Kemenkes juga mendatangi Stadion Patriot Candrabhaga, Summarecon Mall Bekasi, Stasiun Bekasi, Hotel Harris dan Hotel Aston.

    Pada hari kedua, tim memfokuskan pemeriksaan di terminal Bekasi sekaligus memeriksa kesiapan dan kesehatan para sopir bus yang akan melaksanakan tugas angkutan mudik tahun 2025.

    Stasiun kereta Bekasi. Foto Infopublik.

    Hari ketiga pemeriksaan, tim mengunjungi Masjid Agung Al-Barkah, Lapangan Multiguna Bekasi, Mall Transpark Juanda, Grand Metropolitan Mall dan Masjid Muhammad Ramadhan. Dari hasil pengujian yang dilakukan, dihasilkan data kualitas kesehatan lingkungan pada fasilitas umum yang ada di Kota Bekasi dengan hasil baik.

    Namun tentunya harus terus dijaga kualitas lingkungan yang sudah baik dengan mengupayakan menambahkan fasilitas kesehatan yang lebih baik lagi agar terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan berdampak positif bagi kualitas lingkungan secara umum. (Diskominfostandi)

  • Pemerintah Kota Bekasi BONGKAR BANGUNAN DI ATAS SALURAN AIR

    Pemerintah Kota Bekasi BONGKAR BANGUNAN DI ATAS SALURAN AIR

    MAJALAHNDN.COM –  Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa, 15 April 2025 melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

    Penertiban ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar peraturan perundang-undangan.

    Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

    Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru. Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain :

    • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    • Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
    • Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
    • Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
    • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
    • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

    Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 4 bangunan yang berdiri di atas saluran air yakni berupa Garasi/Jembatan, Kolam Lele, Dapur semi Permanen, dan Dapur Permanen.

    Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. “Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.

    Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif. Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi. (mms/Diskominfostandi)