Tag: BPJPH

  • Perkuat Standar Halal Global, BPJPH dan Amerika Jalin Kerjasama

    Perkuat Standar Halal Global, BPJPH dan Amerika Jalin Kerjasama

    MAJALAHNDN.COM- Dalam sebuah seremoni yang tenang namun sarat makna diplomatik di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, DC, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan dua lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat: Islamic Services of America dan ISWA Halal Certification Department.

    Penandatanganan pada 20 Mei ini menandai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai penentu standar sertifikasi halal global, bukan sekadar konsumen produk halal.

    “Ini bukan sekadar kerja sama teknis, melainkan upaya strategis untuk memastikan produk halal yang masuk ke Indonesia memenuhi standar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

    Kesepakatan ini, lanjutnya, mencerminkan pergeseran arah diplomasi perdagangan Indonesia. Jakarta kini mewajibkan seluruh produk halal impor mematuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang menekankan keterlacakan, higienitas, dan akuntabilitas—cerminan transformasi Indonesia menuju regulasi modern.

    Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menurutnya, Indonesia memiliki kelas menengah yang terus berkembang dan semakin menuntut produk halal berkualitas tinggi.

    “Permintaan masyarakat terhadap produk halal yang terpercaya terus meningkat. Kami tidak bisa hanya mengandalkan kepercayaan harus ada sistem yang kokoh,” tegas Haikal.
    Kerja sama ini juga bertujuan memajukan kepentingan ekonomi bersama. Amerika Serikat, dengan ekosistem sertifikasi halalnya yang mapan, merupakan mitra strategis. Namun, produk halal dari AS kini harus memenuhi standar SJPH.

    “Kami ingin menjadikan Indonesia sebagai rujukan global untuk jaminan produk halal. Standar kita harus menjadi tolok ukur, bukan sekadar menyesuaikan,” tambah Haikal.

    LoI tersebut mencakup lima komitmen utama, termasuk fasilitasi ekspor dan pengembangan sistem sertifikasi halal yang transparan. Lebih dari sekadar perdagangan, langkah ini mencerminkan ambisi Indonesia untuk mendefinisikan ulang lanskap ekonomi halal global.

    “Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah pilar utama dalam setiap kerja sama internasional kami,” pungkasnya. 

  • BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk di Masyarakat

    BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk di Masyarakat

    MAJALAHNDN.COM –  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengawasan dilakukan secara daily dan melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan terwujudnya ‘tertib halal’ di tengah masyarakat.

    “Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara daily. Ini penting dilaksanakan, untuk memastikan terlaksananya ‘tertib halal’. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal.” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Melalui pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand produk di masyarakat.” lanjutnya.

    Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh BPJPH. Di antaranya, perintah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kwerja Menjadi Undang-undang. Juga, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tenyang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    “Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya ‘tertib halal’, masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.” lanjut Babe Haikal.

    Babe Haikal juga juga mengajak para pelaku industri untuk menyambut pengawasan ini dengan positif. Terutama, industri besar yang dengan kapasitasnya tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi usaha mikro kecil dan juga menengah dalam tertib halal. Juga, sebagai contoh dalam mengimplementasikan sertifikasi halal bukanlah semata sebagai pemenuhan regulasi, namun juga sebagai added value atau nilai tambah produk sehingga semakin mampu bersaing di pasaran baik domestik maupun global, yang pada gilirannya akan mendorong pengembangan usaha.

     “Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Babe Haikal.

    Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pengawasan JPH tersebut dilaksanakan baik oleh BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama-sama dengan stakeholder terkait. Pengawasan JPH dilaksanakan dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang menjadi sentra produksi maupun peredaran produk.

    “Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya.” ungkap Chuzaemi.

    “Seperti salah satunya program pengawasan yang dilaksanakan hari ini di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang yang juga kami laksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    Lebih lanjut Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH apabila mendapati dugaan pelanggaran JPH. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.