Kategori: Hukum

  • Perum Bulog Gandeng JPN Kejati Sulsel Untuk Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras di Sulawesi Selatan

    Perum Bulog Gandeng JPN Kejati Sulsel Untuk Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras di Sulawesi Selatan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menjadi narasumber pada Sosialisasi Kepatuhan Hukum dengan tema Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).

    MAJALAHNDN.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menjadi narasumber pada Sosialisasi Kepatuhan Hukum dengan tema Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).

    Turut hadir kegiatan tersebut Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, Kajari Se-Sulsel dan Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum Kejati Sulsel. Sementara dari Perum Bulog hadir Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono dan jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

    Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi mengatakan Perum Bulog mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto mendukung program Swasembada Pangan. Khususnya melakukan serapan gabah/petani yang diproduksi petani.

    Pada periode Januari-Mei 2025, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar telah melakukan realisasi serapan gabah 712.960 ton atau pada posisi 509 persen (target 139.825 ton). Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

    “Dengan tugas mulia mendukung Swasembada Pangan dan mensejahterakan petani jangan sampai terciderai karena adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang terjadi,”kata Fahrurozi.

    Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono menyebut tugas Bulog saat ini yang harus menjadi garda terdepan melakukan penyerapan gabah/beras dari petani dan mendukung swasembada pangan.

    “Perubahan pola kerja Bulog ini pasti akan membuat celah hukum yang harus diwaspadai, untuk itu dilakukan pertemuan dan sosialisasi ini mitigasi risiko hukum pada kegiatan penyerapan gabah atau beras yan dilakukan Bulog,” kata Raden.

    Kajati Sulsel, Agus Salim dalam pemaparannya membawakan materi terkait “Peran Kejaksaan Dalam Memitigasi Risiko Hukum yang Terjadi di Perum Bulog.”

    Agus Salim menyebut ketahanan pangan menjadi fokus Utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana Bulog berperan menyerap gabah/beras dari petani.

    “Potensi kerawanan yang bisa terjadi di kegiatan Perum Bulog, mulai dari proses jual dan beli gabah atau beras, sewa Gudang dan kegiatan lainnya,” kata Agus Salim.

  • Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht, Ada Senpi, Sajam, Narkoba hingga Uang Palsu

    Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht, Ada Senpi, Sajam, Narkoba hingga Uang Palsu

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Selasa (27/05/2025).

    MAJALAHNDN.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Selasa (27/05/2025). Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan dari perkara yang terselesaikan pada Desember 2024 hingga April 2025 di halaman kantor Kejari Demak.

    Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu berasal dari sejumlah perkara tindak pidana. Antara lain tindak pidana penganiayaan tiga perkara, tindak pidana kesehatan enam perkara, dan perjudian tujuh perkara.

    “Selain itu ada pula berang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, peredaran mata uang palsu, tindak pidana narkotika 10 perkara. Serta tindak pidana ringan sebanyak 14 perkara,” papar Hendra Jaya Atmaja, didampingi Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo SH MH.

    Barang bukti dari perkara-perkara berstatus inkracht tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara agar tidak disalahgunakan. Untuk obat-obatan dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pembersih porselen atau keramik.

    Sedangkan senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Untuk uang palsu, baju korban penganiayaan, dan sejenisnya dimusnahkan dengan dibakar. Khususnya barang bukti tipiring berupa puluhan botol minuman keras dihancurkan dengan dilindas alat berat.

    Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht di halaman kantor Kejari Demak itu Ketua PN Demak Muhamad Fauzan Haryadi SH, MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Hj Nani Amrin SKM MKes, serta perwakilan dari Reskrim Polres Demak. Ada juga Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Demak Sardi Teong, dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Demak.

    Sehubungan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Demak sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Sebab barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.

  • Irjen PKP RI Laporkan Dugan Korupsi Ke Kejati Sulsel

    Irjen PKP RI Laporkan Dugan Korupsi Ke Kejati Sulsel

    Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    MAJALAHNDN.COM – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim di Kejati Sulsel, Selasa (27/5/2025). Heri Jermen menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kajati Sulsel, Agus Salim melalui Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur.

    Inspektur Kementerian PKP, Heri Jerman mengatakan pelaporan kasus ini sebagai wujud komitmen bersih-bersih Menteri PKP Maruarar Sirait dan melaksanakan Presiden Prabowo Subianto agar tidak boleh lagi ada segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

    “Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas Korupsi di seluruh Kementerian, dan juga perintah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai komitmen yang tinggi untuk menciptakan Kementerian yang bersih bebas dari korupsi sehingga perlu tindakan yg tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” kata Heri Jerman.

    Adapun laporan dugaan korupsi yang disampaikan Irjen Kementerian PKP terkait Penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp. 1. 115.756.852 yang dilakukan oleh saudara II dkk (mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022 sd 2024).

    Heri Jerman menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan II dkk. Pertama terkait perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 dengan modus sewa kendaraan, yang dilakukan oleh II bersama sama dengan Bendaharawan dkk. Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp914.051.662,00.

    Kedua, terkait Korupsi Kolusi dalam pengadaan DED (Detail Enginering Design) sebesar Rp201.705.190. Modusnya Seluruh paket (7 paket) pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 sedangkan Penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada bulan November 2022. Sehingga total Kerugian Negara yang dilaporkan Irjen Kementerian PKP pada Kejati Sulsel sebesar Rp. 1.115.756.852.

    Pelaporan dugaan korupsi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh Heri Jerman dalam waktu 4 bulan menjabat Irjen Kementerian PKP. Sebelumnya, kasus pertama yang dilaporkan dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp.2,8 milliar. Kedua, Kasus Rusus Perumahan untuk Pejuang Eks Tim-Tim TA 2022-2024 nilai proyek sebesar Rp.430 milliar lebih. Dan ketiga Kasus BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp. 109 miliar.

  • JPU Kejati Sulsel Sidang Perdana Perkara Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar Tahun 2020

    JPU Kejati Sulsel Sidang Perdana Perkara Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar Tahun 2020

    Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/5/2025)

    MAJALAHNDN.COM – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/5/2025) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap 7 terdakwa.

    Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Kota Makassar), Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar), M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama)dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).

    JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.

    Perkara ini bermula saat Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 36.580.000.000 (Tiga puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan Harga perpaket Rp.150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 (sembilan) penyedia dan 8 (delapan) diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat diantaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” papar Soetarmi.