Badan Penyelenggara Haji dilakukan Penguatan lembaga Menjadi Kementerian
- account_circle MH
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

MAJALAHNDN.COM- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, beberpa hari lalu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut memuat beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah, antara lain penguatan kelembagaan dari yang semula berstatus “badan” menjadi “kementerian”.
“Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara, dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ucap Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di ruang rapat paripurna DPR.
Kesepakatan lainnya yang diatur adalah pembentukan satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait untuk mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Selanjutnya, regulasi ini juga mengoptimalkan pengaturan dan pemanfaatan kuota haji, termasuk penyelenggaraan ibadah haji khusus melalui visa haji non kuota.
“Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia, penambahan kuota haji tambahan, pengaturan pemanfaatan sisa kuota, pengaturan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang mendapatkan visa haji non kuota,” lanjutnya.
Selain itu, RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan ini mengatur tanggung jawab pembinaan ibadah haji, kesehatan terhadap jemaah haji, dan penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Supratman mengungkapkan kalau ketentuan mengenai haji dan umrah telah mengalami beberapa kali perubahan, namun belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat seiring perkembangan kebijakan haji dan umrah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah pun menilai bahwa dalam implementasi regulasi haji dan umroh, masih terdapat kelemahan dalam hal optimalisasi kuota haji, mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan haji, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah, agar dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan jemaah umrah,” kata Supratman.
Untuk diketahui, selama ini ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Penulis: MH